JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Sony Suharsono sebut, sesuai aturan baru Permenaker,JHT bisa dicairkan sebagian sebelum peserta usia 56 tahun

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono. 

Sementara itu, di tahun 2022, pencairan JKK sudah mencapai 463 peserta senilai Rp 4,1 miliar; pencairan JKM capai 32 kasus senilai Rp 1,4 miliar; dan JP capai 47 peserta senilai Rp 570 juta.

"Untuk pencairan JHT tahun ini sudah meningkat sejak awal tahun, jadi bukan karena aturan baru. Kalau JKM memang cenderung meningkat selama pandemi," jelas Sony. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved