JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Sony Suharsono sebut, sesuai aturan baru Permenaker,JHT bisa dicairkan sebagian sebelum peserta usia 56 tahun

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sony Suharsono. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

Terkait hal ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Sony Suharsono mengatakan, aturan baru itu akan segera diterapkan di Batam pada bulan Mei 2022 sesuai Permenaker.

Saat ini, pihaknya masih berupaya menginformasikan aturan baru tersebut kepada perusahaan-perusahaan peserta, dan juga mengimbau para pekerja yang sudah berusia 56 tahun atau masa pensiun agar dapat mencairkan dana JHT-nya.

"Sosialisasi dari Kemenaker. Kami bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari perusahaan dan peserta BPJS," ujar Sony ketika ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Nagoya, Batam, Rabu (16/2/2022).

Meski aturan ini sudah dikeluarkan, namun Sony mengungkapkan tidak ada perbedaan signifikan antara grafik jumlah peserta yang mengeklaim dana BPJS tahun ini dan tahun lalu.

Sehingga, bisa dikatakan, keluarnya aturan itu tidak berdampak pada meningkatnya pencairan.

Sony mengingatkan, di dalam aturan itu, peserta masih dapat mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.

Untuk kebutuhan persiapan pensiun dini, peserta dapat mencairkan 10 persen dari dana JHT sebelum usia persyaratan, dan 30 persen untuk kebutuhan perumahan.

Baca juga: Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop

Pencairan JHT sebesar 10 persen dan 30 persen ini dapat diurus melalui aplikasi JMO, laman web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan ini hanya bisa dilakukan jika peserta sudah menjalani masa kepesertaan BPJS selama minimal 10 tahun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir uangnya hilang. Dana itu pasti ada dan sudah kami siapkan, ketika sudah saatnya bisa langsung dicairkan," tambah Sony.

Pada tahun 2021 lalu, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam mencapai 32.122 klaim senilai Rp 365 miliar.

Dari awal tahun 2022 sampai sekarang, sudah ada 5.175 pencairan untuk JHT atau senilai Rp 50,8 miliar.

Sedangkan untuk pencairan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) mencapai 8.527 klaim dengan pembayaran Rp 36,7 miliar di tahun 2021.

Tahun yang sama, pencairan jaminan kematian (JKM) capai 371 klaim dengan nilai Rp 16,6 miliar, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 4.327 klaim dengan nilai Rp 4,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved