BATAM TERKINI
Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Termenung Lihat Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Oknum polisi pengawal pribadi Gubernur Kepri dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus yang libatkan dirinya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri, berinisial ARG (32) tampak termenung saat barang bukti narkotika dimusnahkan, Rabu (16/2/2022) siang.
Setidaknya terdapat 6.502,4 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan.
Pemusnahan digelar di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
ARG sebelumnya ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Iya, siang ini sudah dimusnahkan. Baru saja selesai acara pemusnahaan,” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
Kata dia, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan oknum Walpri Gubernur, ARG (32) tahun yang merupakan oknum Polri.
Baca juga: JUALAN Sabu, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Resmi Ditahan, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Baca juga: Perintah Kapolri Buat Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Malah Jualan Sabu-Sabu

Tersangka ARG sampai saat ini masih berstatus anggota Polri aktif yang berasal dari Satbrimob Polda Kepri.
“Tadi barang bukti tersangka ARG dan dua rekannya yang dimusnahkan. Tersangkanya juga dihadirkan saat pemusnahaan,” kata Subdit Penmas, Zia.
Kasus tersangka ARG sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Subdit 1 DitresNarkoba Polda Kepri. Tersangka juga sudah dalam penahanan polisi.
Kabar oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal Gubernur Kepri Ansar Ahmad namun malah terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu sebelumnya telah sampai ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri yang geram dengan tingkah oknum anggota Brimob Polda Kepri berinisial ARG ini memastikan jika ia bakal dipecat menjadi anggota Polri.
Selain mengamankan ketiga orang itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ia tercatat baru sekitar 3 bulan mendapoat tugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan.
Baca juga: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Jualan Sabu, 15 Tahun Jadi Polisi Prestasinya Mentereng
Baca juga: GERAM Bawahan Jualan Sabu, Kapolda Perintahkan Pecat Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri
"Kapolda Kepri atas instruksi Bapak Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).
Oknum polisi yang dipercaya menjadi pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berinisial ARG (32) sebelumnya masih menjadi sorotan.
Itu setelah ulahnya yang terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga ditangkap oleh institusinya sendiri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman bahkan geram dengan informasi tersebut.
Ia menginstruksikan agar ARG yang berdinas di SatBrimob Polda Kepri untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Status sebagai anggota Polri yang menjadi kebanggannya selama 15 tahun pun bakal dilepasnya.
Ini belum lagi dengan jeratan hukuman penjara atas narkoba jenis sabu-sabu yang terbukti diedarkannya itu.
Baca juga: Terungkap Profesi Asli Pengawal Pribadi Gubernur Ansar yang Ditangkap Bawa Narkoba, Ternyata Polisi
Baca juga: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Nyambi Jualan Sabu di Luar Jam Dinas, Cek Fakta Barunya
Karir ARG sebagai anggota Polri ternyata tak sembarangan.
Memang menjadi pengawal pribadi orang nomor satu di Kepri harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Oknum polisi ini pernah terpilih menjadi pasukan Garuda, tepatnya kontingen Garuda wilayah Timur Tengah pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tentu, tidak semua anggota dapat menjadi Walpri. Ia harus melewati ujian assasmen. Ada fit and proper test nya. Jadi ada ujiannya,” beber Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Jumat (4/2/2022).
Harry menambahkan jika oknum Polri berinisial ARG baru bertugas selama 3 bulan lalu.
Kini, ia berstatus lepas dinas.
Saat ini tim penyidik DitresNarkoba Polda Kepri sedang melengkapi pemberkasan perkara tersangka ARG untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sesuai perintah bapak Kapolda, oknum tersebut diproses secara tegas sesuai aturan perundangan. Ini sudah sangat mencoreng nama institusi. Bapak Kapolda sudah geram,” tegas Kombes Pol Harry Goldenhardt.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam