Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

eraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Merujuk peraturan terbaru tersebut, aturan ini akan berlaku efektif mulai bulan Mei 2022. 

Dalam aturan itu disebutkan peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.

Aturan ini sempat ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja atau buruh penerima upah.

Kemnaker kemudian mengklarifikasi, sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.

Dijelaskan lebih lanjut dalam laman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan

- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Apa Itu JHT?

JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah.

Besaran dibayarkan 2 persen oleh pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok+tunjangan tetap yang didapatkan per bulan.

Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved