Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
eraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Sesuai tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karena diubahlah ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini agar manfaat JHT dapat digunakan saat peserta memasuki usia tua, bukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek di usia produktif.
Isi lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.icairkan Setelah Umur 56
Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
Baca juga: BPJS Watch Nilai Aturan JHT yang Baru Sudah Tepat, Pencairan Tunggu Usia 56 Tahun
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun
b. Mengalami cacat total tetap; atau
c. Meninggal dunia