Syarat Klaim JHT Berlaku Mei 2022, Besaran Iuran & Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

eraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila:

- Peserta mencapai usia 56 tahun

- Meninggal dunia

- Cacat total tetap

Namun, apabila hingga usia 56 tahun peserta iuran masih bekerja, dan menghendaki pencairan uang JHT untuk ditunda, maka dapat diberikan ketika pekerja tersebut sudah berhenti bekerja.

Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun

Baca juga: Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah

Dalam hal pekerja sudah meninggal, maka urutan ahli waris yang berhak atas uang JHT adalah sebagai berikut:

- Pasangannya yang menjadi janda/duda

- Anak

- Orangtua, cucu

- Saudara kandung

- Mertua

- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved