PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Memutasi kendaraan identik dengan proses yang ribet. Tapi, sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena jika Anda paham aturan dan alurnya,

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK-Foto: Ilustrasi 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yang perlu dibayarkan, yaitu: 

1. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu.

2. Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

3. Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.

4. Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.

5. Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Biaya mutasi kendaraan motor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi motor sampai selesai, yaitu :

1. Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.

2. Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.

3. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu.

4. Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved