PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya
Memutasi kendaraan identik dengan proses yang ribet. Tapi, sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena jika Anda paham aturan dan alurnya,
Cara mutasi kendaraan
1. Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.
2. Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
3. Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.
4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.
5. Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.
6. Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat.
Baca juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
7. Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara.
8. Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.
10. Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.
11. Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor.
12. Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.
13. Mengambil BPKB terbaru.
Biaya mutasi kendaraan mobil