PUBLIC SERVICE

Pencaker Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker

Kartu kuning merupakan kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Sejumlah pencari kerja sedang mengurus kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam 

- Bawa dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan berlatar belakang warna merah.

- Syarat di atas merupakan syarat secara umum berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan namun kembali lagi pada kebijakan di setiap daerah yang mungkin terdapat beberapa hal yang berbeda.

Cara Buat Kartu Kuning AK1

Setelah memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan:

- Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/AK-Berikan dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.

- Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil kartunya.

- Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker.

Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu, Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online:

- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Ada Bantuan Uang Kuliah dan Biaya Hidup Mahasiswa

- Pilih menu daftar

- Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.

- Setelah itu, isilah data yang terkait dengan akun, data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.

- Saat akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

- Lalu, ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.

- Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.

- Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker didaerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi.

- Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved