PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Meski demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
- Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Baca juga: Cara Melaporkan dan Memulihkan Whatsapp yang Kena Hack atau Dibajak Peretas, Ikuti 2 Langkah Ini
Baca juga: Cara Alami Mengobati Asam Urat dengan Infused Water, Modalnya Cuma Timun dan Jeruk Nipis
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
5 Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan online dan offline