Cara Mengurus STNK Mati, Alur dan Penghitungan Dendanya

Selain BPKB, STNK adalah surat yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik kendaraan. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah surat bukti

()
Ilustrasi STNK - Cara Mengurus STNK Mati, Simak Alur dan Penghitungan Dendanya 

TRIBUNBATAM.id - Selain BPKB, STNK adalah surat yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik kendaraan. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah surat bukti kepemilikan sepeda motor yang harus dibawa serta ketika kita tengah membawa kendaraan kita. 

Kealpaan dalam membawa surat kelengkapan ini, akan berhadapan dengan tilang juga denda sesuai peraturan yang berlaku. 

Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. 

Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati. 

Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. 

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Baca juga: INFO Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang dan Syarat Ganti Baru

Hal ini seperti dilansir dari laman samsatkeliling, bahwa motor yang tidak dilengkapi STNK yang hidup dan sah, maka masuk ke dalam daftar motor bodong yang tidak bisa dijual dengan harga wajar. 

Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya ini?  

Alur mengurus STNK mati

Berikut alur yang bisa Anda tempuh: 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu. 

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. 

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat. 

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Baca juga: Jika STNK Hilang Segera Urus ke Samsat, Siapkan Berkas Termasuk Laporan Kehilangan ke Polisi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved