CATAT Ini Skema Pembiayaan Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit
Bagaimana skema pembiayaan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gejala sedang dan gelaja berat Covid-19
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.
Baca juga: Dorce Gamalama Tutup Usia Karena Covid-19, Sebelumnya Sakit Karena Diabetes
Baca juga: Cara Deteksi & Mengobati Gejala Omicron pada Balita, Varian Terbaru Covid-19 Banyak Serang Anak-anak
Bagaimana dengan pengobatan pasien long covid?
Lebih lanjut, penyintas Covid-19 yang mengalami long covid, seperti efek badai sitokin dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, akan menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan.
"Kalau ini (long covid) diobati sesuai gejalanya dalam mekanisme BPJS yang ada," papar Nadia.
Nadia menegaskan, kasus positif corona saat ini seluruhnya diasumsikan sebagai kasus Omicron.
Hal ini didasarkan pada pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
"Kasus konfirmasi covid saat ini diasumsikan adalah pola Omicron. Karena dari hasil WGS 90 persen adalah Omicron,” kata dia.
Melansir kompas.com, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah atau gratis.
Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul.
Baca juga: CEK Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun, Jumat (18/2)
Baca juga: Glenca Chysara dan Evan Sanders Positif Covid-19, Nasib Sinetron Amanda Manopo Dipertanyakan
Menurut dia, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif)," papar dia.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/covid-19-berdampak-lebih-parah-pada-pria-dibanding-wanita.jpg)