CATAT Ini Skema Pembiayaan Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit
Bagaimana skema pembiayaan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gejala sedang dan gelaja berat Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Sejak kemunculannya akhir 2019 silam, Covid-19 memberi kerusakan ke beberapa sektor.
Tak cuma sektor ekonomi, Covid-19 juga telah banyak merenggut nyawa manusia.
Hingga memasuki tahun 2022, Covid-19 (corona) masih terus merajalela dengan varian baru, yakni Omicron.
Pasien yang mempunyai komorbid, bergejala sedang atau berat dan kelompok lansia disarankan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih ketat, jika muncul gejala Covid-19.
Adapun yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala, pasien positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter).
Lalu bagaimana skema pembiayaan pasien Covid-19?
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembiayaan rumah sakit akan ditanggung pemerintah untuk pasien Covid-19 kondisi sedang dan berat atau kritis.
Baca juga: DAFTAR 3 Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi Versi WHO
Baca juga: KASUS Covid-19 Meledak, Warga Negara Ini Terancam Denda Rp 18,4 Juta Jika Menolak Dites
"Iya (ditanggung pemerintah) kalau (kasus) sedang dan berat ya," ujar Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) malam.
Ia menjelaskan, nantinya pihak rumah sakit yang akan menetapkan kondisi kesehatan pasien sesuai ketentuan yang ada.
"Bisa keduanya (pasien positif bergejala sedang dan berat ke rumah sakit atau gejala mengarah ke sedang dan berat lalu dites positif di rumah sakit). Nanti rumah sakit yang menentukan," tutur dia.
Adapun klaim pembiayaan dilakukan oleh rumah sakit, bukan dari masing-masing peserta.
Artinya, pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, untuk pasien dengan gejala sedang dan berat.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit, agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.
Adapun bunyi edarannya sebagai berikut: "Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien".
Selain itu, dituliskan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien corona diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/covid-19-berdampak-lebih-parah-pada-pria-dibanding-wanita.jpg)