Selasa, 28 April 2026

CATAT Ini Skema Pembiayaan Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit

Bagaimana skema pembiayaan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gejala sedang dan gelaja berat Covid-19

Kompas.com
Ilustrasi pasien Covid-19 - CATAT Ini Skema Pembiayaan Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit 

TRIBUNBATAM.id - Sejak kemunculannya akhir 2019 silam, Covid-19 memberi kerusakan ke beberapa sektor.

Tak cuma sektor ekonomi, Covid-19 juga telah banyak merenggut nyawa manusia.

Hingga memasuki tahun 2022, Covid-19 (corona) masih terus merajalela dengan varian baru, yakni Omicron.

Pasien yang mempunyai komorbid, bergejala sedang atau berat dan kelompok lansia disarankan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih ketat, jika muncul gejala Covid-19.

Adapun yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala, pasien positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter).

Lalu bagaimana skema pembiayaan pasien Covid-19?

Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembiayaan rumah sakit akan ditanggung pemerintah untuk pasien Covid-19 kondisi sedang dan berat atau kritis.

Baca juga: DAFTAR 3 Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi Versi WHO

Baca juga: KASUS Covid-19 Meledak, Warga Negara Ini Terancam Denda Rp 18,4 Juta Jika Menolak Dites

"Iya (ditanggung pemerintah) kalau (kasus) sedang dan berat ya," ujar Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) malam.

Ia menjelaskan, nantinya pihak rumah sakit yang akan menetapkan kondisi kesehatan pasien sesuai ketentuan yang ada.

"Bisa keduanya (pasien positif bergejala sedang dan berat ke rumah sakit atau gejala mengarah ke sedang dan berat lalu dites positif di rumah sakit). Nanti rumah sakit yang menentukan," tutur dia.

Adapun klaim pembiayaan dilakukan oleh rumah sakit, bukan dari masing-masing peserta.

Artinya, pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, untuk pasien dengan gejala sedang dan berat.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit, agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.

Adapun bunyi edarannya sebagai berikut: "Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien".

Selain itu, dituliskan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien corona diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis.

Baca juga: Dorce Gamalama Tutup Usia Karena Covid-19, Sebelumnya Sakit Karena Diabetes

Baca juga: Cara Deteksi & Mengobati Gejala Omicron pada Balita, Varian Terbaru Covid-19 Banyak Serang Anak-anak

Bagaimana dengan pengobatan pasien long covid?

Lebih lanjut, penyintas Covid-19 yang mengalami long covid, seperti efek badai sitokin dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, akan menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan.

"Kalau ini (long covid) diobati sesuai gejalanya dalam mekanisme BPJS yang ada," papar Nadia.

Nadia menegaskan, kasus positif corona saat ini seluruhnya diasumsikan sebagai kasus Omicron.

Hal ini didasarkan pada pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

"Kasus konfirmasi covid saat ini diasumsikan adalah pola Omicron. Karena dari hasil WGS 90 persen adalah Omicron,” kata dia.

Melansir kompas.com, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah atau gratis.

Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul.

Baca juga: CEK Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun, Jumat (18/2)

Baca juga: Glenca Chysara dan Evan Sanders Positif Covid-19, Nasib Sinetron Amanda Manopo Dipertanyakan

Menurut dia, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif)," papar dia.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved