Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini

Tidak hanya jual beli tanah, BPJS Kesehatan jadi syarat wajib setidaknya untuk 6 layanan publik di Indonesia. Apa saja?

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Tidak hanya jual beli tanah, 6 layanan publik ini wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Potret petugas BPJS Kesehatan sedang melayani seorang warga. Foto diambil sebelum pandemi covid-19. 

Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

2. Nelayan Penerima Program Kementerian.

Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

3. Pengajuan KUR

Presiden  Jokowi juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."

4. Pengajuan Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

5. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved