BPJS
Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN
Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan (Faskes) ketika sedang sakit atau memeriksa kesehatan.
Biasanya, di fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggal.
Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.
Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengajukan pindah faskes.
Pindah faskes bisa dilakukan secara online dan offline di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Dilansir dari kontan.co.id, cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet
Selain itu, ada juga jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.
Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline?
* Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan
Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya.
Jika pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di faskes lama.
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
- Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.