Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini
Tidak hanya jual beli tanah, BPJS Kesehatan jadi syarat wajib setidaknya untuk 6 layanan publik di Indonesia. Apa saja?
Editor:
Septyan Mulia Rohman
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Tidak hanya jual beli tanah, 6 layanan publik ini wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Potret petugas BPJS Kesehatan sedang melayani seorang warga. Foto diambil sebelum pandemi covid-19.
Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online
Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Prima dari Frontliner sampai Security.
6. Petani Penerima Program Kementerian
Instruksi Presiden ini juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.(TribunBatam.id) (Kompas.tv/Dian Nita)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang BPJS Kesehatan
Sumber: Kompas.tv