Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Wajib Ada Saat Urus 6 Hal Ini

Tidak hanya jual beli tanah, BPJS Kesehatan jadi syarat wajib setidaknya untuk 6 layanan publik di Indonesia. Apa saja?

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Tidak hanya jual beli tanah, 6 layanan publik ini wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Potret petugas BPJS Kesehatan sedang melayani seorang warga. Foto diambil sebelum pandemi covid-19. 

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online

Baca juga: BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Prima dari Frontliner sampai Security.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Instruksi Presiden ini juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.(TribunBatam.id) (Kompas.tv/Dian Nita)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved