BPJS
Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP, Ketahui Manfaat Beserta Cara Daftarnya
JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Meninggal dunia.
Baca juga: Diluncurkan Hari Ini (22/2), Ini Manfaat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PHK
Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar program JKP
Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-kentenagakerjaan-bpjamsostek.jpg)