Rabu, 10 Juni 2026

BPJS

Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP, Ketahui Manfaat Beserta Cara Daftarnya

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa, (22/2/2022).  

3. Pelatihan kerja

- Pelatihan berbasis kompetensi

- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Syarat mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

- Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.

- Mendapatkan pekerjaan.

- Meninggal dunia.

Baca juga: Diluncurkan Hari Ini (22/2), Ini Manfaat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PHK

Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved