PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Dulu Pengantar RT
Ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya.
- Jika terjadi masalah, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya ke beberapa alamat seperti email, nomor telepon dan website kelurahan.
Kategori Warga Miskin
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan di bawah Rp600 ribu per Bulan.