PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Dulu Pengantar RT

Ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya. 

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) 

- Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi

- Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R

Beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, oleh sebab itu sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas yang telah diulas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat.

Selain pelayanan pembuatan SKTM tersedia secara gratis, setiap daerah juga mengklaim waktu penyelesaian pembuatan SKTM tak sampai sehari. 

Seperti Kota Madiun yang menyatakan waktu penyelesaian hanya membutuhkan waktu 15 menit, sementara Kota Pontianak akan menyelesaikan proses pembuatan hingga 55 menit. 

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkahnya Berikut Ini

Cara Mendapatkan SKTM

Setelah pemohon pembuatan SKTM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi pejabat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan dan pemrosesan pembuatan SKTM.

Berikut ini cara mendapatkan SKTM;

- Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan membawa berkas persyaratan kepada petugas penerima berkas di kantor desa atau kelurahan

- Petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapannya

- Kasi sosial akan memvalidasi dan memberikan persetujuan

- Jika kelengkapan berkas dan penilaian tidak sesuai, berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Jika berhasil, berkas akan masuk ke meja Lurah

- Lurah memberikan tanda tangan dan stempel persetujuan

- Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved