Bareskrim Mabes Polri Panggil Indra Kenz Lagi Terkait Kasus Binomo, Sebelumnya Tidak Hadir
Indra Kenz sebelumnya berhalangan hadir dari pemanggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Binomo karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menyeret nama Indra Kenz kembali bergulir.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil 'Crazy Rich Medan' itu untuk diminta keterangannya hari ini, Kamis (24/2/2022).
Ini bukan merupakan pemanggilan pertama Indra Kenz oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Karena sebelumnya penyidik telah meminta Indra Kenz hadir di Mabes Polri pada Jumat (18/2/2022).
Namun ketika itu Indra Kenz berhalangan hadir karena harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Kasus yang membawa nama Crazy Rich Medan Indra Kenz ini telah naik statusnya menjadi penyidikan mulai Jumat (18/2/2022).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam gelar perkara telah menemukan dugaan unsur pidana di dalamnya.
Dalam gelar perkara itu, ditemukan adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Buru Pemilik Binomo, Aplikasi Trading Ilegal Seret Crazy Rich Medan
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf Sebut Binomo Legal di Indonesia, Crazy Rich Medan: Hanya Berbagi Pengalaman
Rencana pemanggilan Indra Kenz ini pun dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Ia mengungkap jika Indra Kenz dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Whisnu masih enggan merinci terkait rencana penyidikan ataupun pendalaman yang akan dilakukan terhadap Indra Kenz.
Sementara pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kliennya dipastikan akan hadir untuk pemeriksaan Kamis (24/2/2022).
"Iya (diperiksa), datang. Pukul 10.00 WIB," kata Wardaniman.
Pada story instagram Indra Kenz terlihat pengusaha muda itu menjalani pengobatan di Turki.
Dalam pernyataannya, Indra Kenz memastikan kepergiannya ke Turki bukan maksud untuk melarikan diri.
Ia memastikan akan bertanggung jawab dalam semua proses hukum yang menjeratnya.
Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan perjudian online aplikasi Binomo yang menyeret nama Sultan Medan Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dari 15 saksi yang diperiksa, sembilan saksi merupakan saksi korban aplikasi Binomo.
"Kemudian tiga saksi dimintai keterangan dan tiga saksi lainnya yakni saksi ahli yang telah dimintai keterangannya," ujar Ramadhan dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf Sebut Binomo Legal di Indonesia, Crazy Rich Medan: Hanya Berbagi Pengalaman
Baca juga: Batam Cuanisasi Bareng Gen DNA Pro, Investasi Pakai Robot Trading Mulai dengan Rp 9 Jutaan
Setelah 15 saksi diperiksa, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Indra Kenz akan diperiksa sebagai terlapor atas dugaan judi online pada aplikasi Binomo yang dipopulerkannya.
Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Kerugian para korban beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1,3 Miliar.
Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp 3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.
Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Buru Pemilik Binomo, Aplikasi Trading Ilegal Seret Crazy Rich Medan
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya
Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.
CERITA Korban Trading Binomo
Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022) kemarin.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap nasib para korban.
Mereka menyebut banyak korban yang mengalami depresi hingga bunuh diri karena tertipu.
Erick Buana salah satunya. Warga Depok itu mengaku uangnya raib Rp165 juta seusai tergiur ajakan afiliator Binomo.
Awalnya, Erick bercerita bergabung menjadi trader dalam aplikasi Binomo pada Mei 2021.
Dia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan Doni Salmanan sebagai affiliator.
Namun, setelah ikut bermain Binomo kata Erick, dirinya terus mengalami lost.
Total, dia telah mengalami kerugian hingga Rp165 juta dalam waktu beberapa bulan.
Baca juga: Cek Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Bareskrim Terjunkan Tim
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Tangkap Adam Deni, Sosok yang Pernah Berseteru dengan Jerinx SID
"Saya sudah dari 2021 bulan 5. Total lost saya sudah di angka Rp165 juta. Di sini saya memang solo trader, tapi saya termotivasi dari motivasinya Doni Salmanan. Ini harus ditindaklanjuti karena ini sudah meresahkan," ujar Erick.
Setelah kehilangan banyak uang, Erick baru menyadari bahwa Binomo bukanlah platform trading yang legal di Indonesia. Namun sudah terlambat.
Karena kerugian itu dia kini juga terlilit utang di pinjol hingga puluhan juta.
"Saya utang di pinjol total Rp35 juta. Psikologis saya juga hancur karena kasus ini," ungkap dia.
Erick meminta para affiliator yang turut mempromosikan Binomo dijerat hukum. Ia menuding peran para affiliator itu sangat besar sehingga banyak masyarakat yang kemudian tergiut ikut bergabung bermain Binomo.
"Ibarat Binomo ini kayak brand rokok, brand rokok itu kan merusak kesehatan tetapi pada saat influencernya mengiklankan rokok tidak seperti digembar-gemborkan oleh maskotnya Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka bilang seperti analisa, ada ilmunya. Kami tergiur di situ. Makin lama kita analisa kita makin tergiur di situ. Mereka juga hidupnya hedon, seolah-olah mereka dapat hasil dari trading. Padahal bukan trading, tapi mereka mendapatkan penghasilan dari afiliator," ujarnya.
Korban lainnya yang ikut dalam unjuk rasa kemarin menyebut banyak korban kasus penipuan trading binary option yang terpaksa bercerai dari pasangannya.
"Ada yang depresi, berpisah dengan pasangannya hingga nekat bunuh diri karena penipuan binary option ini," ujar seorang korban memakai pengeras suara saat aksi unjuk rasa.
Ia meyakini Polri bisa bersikap adil menangani kasus tersebut. Para korban Binomo itu pun meminta Polri segera menangkap para afiliator binary option hingga mengembalikan kerugian korban.
Baca juga: Polisi Bantah Rumah Saipul Jamil Kemalingan, Sosok Ini Bawa Kabur Harta Benda Eks Suami Dewi Persik
Baca juga: Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Indahkan Panggilan ke 2 Polisi
"Kami yakin Polri yang presisi akan benar benar menegakan keadilan. Tolonglah berikan atensi untuk hal ini. Tangkap affiliator binary option dan kembalikan harta korban. Telusuri aliran dana yang berkaitan dengan aplikasi Binary option," ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta semua affiliator yang terlibat untuk ditindak.
Ia juga mendesak polisi segera menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz menjadi tersangka.
Menurut Finsensius korban sangat marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri.
Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal.
"Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar-komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya.
Finsensius mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat.
Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.
"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," ujarnya.
Menanggapi tuntutan para korban itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi dalam penyelidikan kasus dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo ini.
Menurut Whisnu penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
Baca juga: Aksi Tipu di Batam Jerat Bos Kapal Asal Turki, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjaman Online
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," katanya.
BURU Afiliator Lain Hingga Pemilik Binomo
Tidak hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sedang memburu afiliator lain termasuk pemilik Binomo.
Ini dilakukan guna mengusut tuntas kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo.
Indra Kenz diduga menjadi afiliator serta getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio ini.
Ia diketahui juga sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.
Belakangan, aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.
Kasus yang membawa nama Crazy Rich Medan Indra Kenz ini telah naik statusnya menjadi penyidikan mulai Jumat (18/2/2022).
Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana setelah gelar perkara.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, ditemukan adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.
Baca juga: Sebut Miskin adalah Privilege, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Jelaskan Maksudnya
Baca juga: Musibah di Ultah Atta Halilintar, Ponsel Rizky Billar dan Indra Kenz Hilang: Aneh Banget
Indra Kenz pun sempat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Namun ia tidak bisa hadir karena sedang berobat keluar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga bakal mengusut afiliator lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja.
Whisnu menyatakan pihaknya masih tengah mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi-saksi.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," sebutnya kepada sejumlah awak media seperti diberitakan Tribunnews.com, Sabtu (18/2/2022).
Dalam kesempatan terpisah pada Kamis (3/2/2022), Whisnu mengungkapkan, modus dari aplikasi Binomo yang diduga melakukan penipuan kepada para penggunanya sangat beragam.
Sekitar April 2020 aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Kemudian, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Baca juga: Sosok AKP Ganesha Sinambela, Kasat Lantas yang Ditangkap OTT Oleh Paminal Mabes Polri
Baca juga: Perintah Kapolri, Mabes Polri Segel 2 Pelabuhan dan 5 Boat Buntut Insiden TKI Ilegal
Selain itu, afiliator dalam media sosialnya juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia.
IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
Desakan agar polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo sebelumnya disampaikan kuasa hukum terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz, Wardaniman Larosa.
Wardaniman mengatakan kliennya hanya merupakan user di aplikasi berkedok binary option tersebut.
“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo.
Baca juga: Sumber Uang Indra Kenz, Crazy Rich Medan Beri Kejutan Rp 50 Juta ke Lord Adi
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf Sebut Binomo Legal di Indonesia, Crazy Rich Medan: Hanya Berbagi Pengalaman
Wardaniman menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.
“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.
Secara terpisah, Indra Kenz dalam unggahan akun Instagramnya menyatakan tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.
Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.
Dalam kasus pelaporan dugaan penipuan aplikasi Binomo, nama Indra Kenz menjadi salah satu terlapor yang diduga sebagai afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi itu.(Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar)(WartaKotalive.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Binomo
Sumber: Tribunnews.com