BPJS
Cara Klaim Program JKP, Simak Hitungan Besaran Uang Tunai yang akan Didapat
Kendati program JKP belum diluncurkan secara resmi, namun JKP sudah mulai bisa diimplementasikan. Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Cara klaim JKP
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim.
Baca juga: Batal Diluncurkan Hari Ini, Ketahui Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Beserta Cara Daftarnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal.
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara) Mengikuti konseling.
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
Baca juga: Ingin Pecah KK? Begini Cara dan Syarat Pecah KK dalam Satu Alamat yang Sama karena Perubahan Status
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
(*)