BPJS

Cara Klaim Program JKP, Simak Hitungan Besaran Uang Tunai yang akan Didapat

Kendati program JKP belum diluncurkan secara resmi, namun JKP sudah mulai bisa diimplementasikan. Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

kompas
Foto ilustrasi aplikasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya sejak 11 Februari 2022 lalu. 

Terhitung hingga saat ini, pihaknya menyatakan, telah terdapat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP

Lepas dari itu, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran uang tunai yang dapat diklaim dihitung dengan sistem perhitungan sebagai berikut: (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). 

Kendati program JKP tersebut belum diluncurkan secara resmi, namun JKP sudah mulai bisa diimplementasikan. 

Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat JKP

Di dalam kebijakan itu, tertulis manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji

"Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali," bunyi Pasal 19.

Diatur juga, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," isi dari PP 37 tersebut.

Pengajuan klaim JKP dan itungan dana yang didapat

Pengajuan klaim perlu diketahui harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. 

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. 

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. 

Cara klaim JKP

1. Cara klaim di bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim. 

Baca juga: Batal Diluncurkan Hari Ini, Ketahui Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Beserta Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal. 

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP. 

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. 

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara) Mengikuti konseling.

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Pecah KK? Begini Cara dan Syarat Pecah KK dalam Satu Alamat yang Sama karena Perubahan Status

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved