PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta

()
ilustrasi cara mengurus SKBN. 

TRIBUNBATAM.id -  Berikut ini cara mengurus surat keterangan bebas dari Narkoba beserta kisaran biayanya. 

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. 

Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.  

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kerap kali dijadikan syarat dokumen melamar kerja dan masuk universitas. 

Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja atau kampus. 

Oleh karena itu. Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Umumnya, agar Surat Keterangan Bebas Narkoba ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus. 

Biaya tes bebas narkoba

Biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan. 

Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas. 

Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000. 

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba

Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri

Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. 

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu: 

- Surat pengantar dari kelurahan

- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.

- Fotocopy KTP 2 lembar.

- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.

- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

Baca juga: Berbeda dari Tabungan Biasa, Intip Keuntungan dan Cara Menghitung Bunga Deposito dan Pengembaliannya

Kemudian, berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri dan ikuti prosedur mengurus surat keterangan bebas narkoba sebagai berikut:

- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.

- Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.

- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di fasilitas kesehatan

Sebelum melakukan uji surat bebas narkoba, beberapa rumah sakit menyarankan pasien untuk berpuasa selama 12 jam.

Puasa dilakukan di malam hari hingga keesokan harinya sebelum tes dilaksanakan, sehingga hasil uji lab menjadi maksimal.

Berikut persyaratan mengurus surat bebas narkoba di fasilitas kesehatan yaitu:

- Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

- Membawa KTP asli.

- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.

- Menyelesaikan biaya administrasi agar uji laboratorium dapat segera dilaksanakan

- Mengambil sampel urine, lalu diberikan kepada pihak penguji lab.

- Tunggu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan hasilnya.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di BNN

BNN melayani urusan tes uji narkoba mulai pukul 8-12 siang.

Pastikan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean pertama. 

Dengan demikian, tidak perlu menunggu lama apalagi merasa khawatir tidak dapat giliran untuk tes.

Baca juga: Pencaker Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Adapun syarat yang harus dibawa untuk melakukan tes surat bebas narkoba di kantor BNN adalah:

- Membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

- Membawa KTP asli.

- Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.

- Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.

- Menyelesaikan urusan administrasi. Mengikuti serangkaian tes.

- Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.

Itulah cara membuat surat keterangan bebas narkoba yang prosedur dan biayanya berbeda tergantung lokasi tesnya. 

Surat bebas narkoba ini akan menjadi bukti bahwa seseorang bebas dan bersih dari narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved