BATAM TERKINI

KPK Ajak BP Batam Bangun Sistem Anti Korupsi, Siap Dampingi hingga Tata Sistem Kelola Layanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk membangun sistem anti korupsi dalam tata kelola layanan di Batam.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk membangun sistem anti korupsi dalam tata kelola layanan di Batam. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk membangun sistem anti korupsi.

KPK akan mendampingi dalam penataan pelayanan dan bersama membangun sistem tata kelola pelayanan.

Namun untuk mewujudkan itu, KPK mengajak BP Batam melakukan MoU.

Ajakan itu disampaikan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Dotty Rahmatiasih, Kamis (24/2/2022) saat Sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah beas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBM) di lingkungan BP Batam.

Pihaknya diakui, siap mendampingi BP Batam mewujudkan tata kelola BP Batam yang bersih.

"Mari kita buat MoU. Nanti kita bisa buat kegiatan pendampingan, diklat, penataan sistem tata kelola pelayanan hingga kampanye anti korupsi," kata Dotty.

Ia menuturkan saat ini Indonesia masih di peringkat 100 dari 180-an negara bebas korupsi.

Dinilai, masih banyak yang perlu ditata dalam pengelolaan pemerintahan, mulai pusat sampai daerah.

Baca juga: Kadispar Kepri Buralimar Pastikan Wisman Singapura Tetap Berada di Kawasan Travel Bubble

Baca juga: TRAVEL BUBBLE Dimulai, Kadisbudpar Berharap 28 Wisman Bisa Yakinkan Wisman Lain Jika Batam Aman

"Masih banyak ditemukan gratifikasi, diunit-unit pelayanan, mulai polisi, Disdukcapil, rumah sakit sampai pengadilan," ujarnya.

Sehingga dinilai penting ditingkatkan upaya-upaya pencegahan korupsi. Baik yang masuk dalam gratifikasi hingga pemerasan. 

"Kalau diminta itu pemerasan, kalau tak diminta, itu gratifikasi," sambung Dotty.

Diakui Dotty, data KPK menyebut, mayoritas tindak pidana korupsi, lebih banyak upaya penyuapan, penyalahgunaan anggaran, pungutan atau pemerasan dan lain. 

"Didomoinasi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Kemudian, diungkap akan banyaknya ditemukan pemanfaatan fasilitas kantor/dinas untuk kepentingan pribadi. Kemudian jual beli jebatan yang banyak ditemukan dan menjadi perhatian semua pihak.

"Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Ini yang banyak ditemukan di kementerian dan intansi terkait. Kemudian intervensi banyak ditemukan dan lebih banyak ditemukan di pusat. Termaksud penggelapan dana, kecurangan pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi, hingga tim pengacara menghalangi KPK, serta mnyembunyikan rekening," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved