BPJS
DAFTAR Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Tahun 2022
Dengan membayar secara rutin, peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id - Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar peserta setiap bulannya.
Dengan membayar secara rutin, peserta bisa memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jumlah yang harus dibayar setiap peserta BPJS Kesehatan berbeda, tergantung kelas yang mereka ambil.
Ada tiga kelas yang bisa dipilih oleh peserta, yakni kelas I, II, dan III.
Terkait dengan iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah secara rutin memperbarui.
Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya
Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
(*)