Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online

Kartu BPJS Kesehatan rentan hilang. BPJS Kesehatan merupakan kartu wajib yang dimiliki hampir semua masyarakat Indonesia. Kartu ini bekerja selayaknya

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id - Kartu BPJS Kesehatan rentan hilang. Berikut ini cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang. 

BPJS Kesehatan merupakan kartu wajib yang dimiliki hampir semua masyarakat Indonesia. Kartu ini bekerja selayaknya asuransi. 

Anda akan dikenakan iuran bulanan yang nominalnya terbagi dalam beberapa kelas. 

BPJS Kesehatan berguna memberikan perlindungan dan kesejahteraan berupa penanggungan biaya pengobatan. 

Perlindungan tersebut tercermin dalam produk BPJS Kesehatan, yakni program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan rawat inap.

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menyimpan kartu BPJS Kesehatan.

Pasalnya saat ingin berobat ke rumah sakit, Anda harus dapat menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran di rumah sakit.

Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Lebih Praktis tak Perlu ke Kantor Cabang

Namun, jika kartu hilang, jangan panik dulu.

Ada dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, yakni secara online dan offline.

Syarat mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang

Ada sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, seperti berikut.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved