Libur Isra Miraj Mengacu pada SKB Tiga Menteri, Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional 2022

Ketentuan libur Isra Miraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 963/2022, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Istimewa
ILUSTRASI - Libur Isra Miraj Mengacu pada SKB Tiga Menteri, Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional 2022 

TRIBUNBATAM.id - Ketentuan libur Isra Miraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 963/2022, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut dijelaskan Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022. 

Pemerintah pun memastikan tidak menggeser Isra Miraj 2022, meski libur nasional berada di awal pekan atau long weekend.

Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kamarudin Amin mengatakan, sejauh ini masih belum ada perubahan dari pemerintah terkait pergeseran libur Isra Miraj.

"Sejauh ini belum ada perubahan," jelas Kamarudin Amin dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya dalam SKB 3 menteri telah ditetapkan hari libur nasional yang berjumlah 16 hari.

Baca juga: Peringati Isra Miraj, DPP Jowo Manunggal Beri Santunan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina Hadiri Peringatan Isra Miraj di Karimun, Ini Pesannya

SKB ditandatangani Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumulo pada Rabu (22/09/2021).

Berikut hari libur berdasarkan SKB tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved