INFO PENERBANGAN
Informasi Lengkap Aturan Perjalanan Udara dengan Garuda & Citilink Indonesia Periode Maret 2022
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menetapkan sejumlah syarat tambahan kepada calon penumpangnya yang bepergian di masa PPKM
TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, menetapkan sejumlah syarat tambahan kepada calon penumpangnya.
Persyaratan perjalanan udara ini dilakukan dalam rangka menganggulangi dan mencegah penularan Covid-19.
Sebagai informasi, calon penumpang dua maskapai ini tidak cukup melakukan penerbangan bermodalkan tiket pesawat terbang.
Terdapat dokumen-dokumen pendukung dengan batas aktif yang harus disiapkan sebelum melakukan penerbangan.
Aturan dan persyaratan penerbangan ini pun sudah dipaparkan dalam situs resmi kedua maskapai tersebut.
Berikut adalah rangkutan persyaratan dan dokumen wajib penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia periode Maret 2022:
Baca juga: SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022
Persyaratan Perjalanan Udara dengan Garuda Indonesia
1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar
5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/airbus-a320-citilink_20161104_104758.jpg)