INFO PENERBANGAN
Informasi Lengkap Aturan Perjalanan Udara dengan Garuda & Citilink Indonesia Periode Maret 2022
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menetapkan sejumlah syarat tambahan kepada calon penumpangnya yang bepergian di masa PPKM
TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, menetapkan sejumlah syarat tambahan kepada calon penumpangnya.
Persyaratan perjalanan udara ini dilakukan dalam rangka menganggulangi dan mencegah penularan Covid-19.
Sebagai informasi, calon penumpang dua maskapai ini tidak cukup melakukan penerbangan bermodalkan tiket pesawat terbang.
Terdapat dokumen-dokumen pendukung dengan batas aktif yang harus disiapkan sebelum melakukan penerbangan.
Aturan dan persyaratan penerbangan ini pun sudah dipaparkan dalam situs resmi kedua maskapai tersebut.
Berikut adalah rangkutan persyaratan dan dokumen wajib penumpang pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia periode Maret 2022:
Baca juga: SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022
Persyaratan Perjalanan Udara dengan Garuda Indonesia
1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19 tapi Ingin Naik Pesawat? Ini Syaratnya
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar
5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:
- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:
- Selama 7x24 jam bagi pemegang vaksin dosis pertama
- Selama 5x24 jam bagi pemegang vaksin dosis lengkap
- Selama 3x24 jam bagi pemegang vaksin dosis ketiga
- Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Udara dengan Citilink Indonesia
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?
Baca juga: Cara Membeli Tiket Pesawat di Aplikasi Shopee, Pembayaran Bisa Dicicil?
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/airbus-a320-citilink_20161104_104758.jpg)