PUBLIC SERVICE
Jangan Sampai Dibongkar, Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat IMB Sebelum Membangun dan Renovasi Rumah
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
TRIBUNBATAM.id - Setiap bangunan yang didirikan wajib memiliki dokumen berupa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya
Jadi, IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.
Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan.
Syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Usahawan agar Usaha Legal dan Resmi
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Masuk Impor Belanja Online dari Luar Negeri (Overseas)
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Cara mengurus IMB
Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini.
Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.
1. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
3. Bayar biaya pengukuran.
4. Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
5. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN
Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Syarat yang Perlu Disiapkan
Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.
Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB.
Jika IMB sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan permohonan n Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Biaya mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Karena izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran biaya pengurusan IMB berbeda-beda setiap daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB.
Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB.
Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.
Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB.
(*/TRIBUNBATAM.id)