BATAM TERKINI

PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala

Tersangka penyelundup PMI ilegal tujuan Malaysia via Batam mengungkap untung yang ia peroleh per kepala dari pengiriman orang lewat jalur tak resmi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka penyelundupan PMI ilegal, S (48) di Mapolsek Nongsa, Rabu (2/3/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyesalan selalu terjadi belakangan.

Ini yang dialami tersangka penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia berinisial S.

Pria 48 tahun itu mengau menyesal setelah anggota Polsek Nongsa menangkapnya.

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setidaknya kepada empat warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijanjikan akan dipekerjakan di kebun sawit.

Uang puluhan juta Rupiah sudah mereka setor kepada tersangka S.

Kepada polisi, S mengaku baru kali ini melakukan penyelundupan manusia ke negeri jiran.

Tersangka mengaku awalnya ia tidak niat untuk berbuat melanggar hukum.

Baca juga: PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

Baca juga: Timnas Malaysia Kalah Lawan Laos, Tersingkir di Piala AFF U23, Menpora Malaysia: Kok Bisa?

Sampai ada rekannya menelepon untuk membawa orang dari Lombok, NTB ke Batam.

"Sebenarnya saya tidak bisa mengirimkan sendiri ke Malaysia. Dulu saya sempat kerja di Malaysia namun sejak pandemi covid-19 saya tidak bisa kerja lagi," kata S.

Ia mengaku keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan lewat pelabuhan tidak resmi di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tersangka mengungkap mendapat uang Rp 1 juta per orang dari empat calon PMI ilegal itu.

Ia secara sadar dan mengetahui perbuatan tersebut melawan hukum sehingga, ia juga bersedia atas konsekuensi yang akan diberikan kepadanya.

"Jika berhasil lolos ke Malaysia empat korban tersebut akan dikerjakan di ladang sawit yang ada di Malaysia," paparnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan untuk sementara berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi saat melakukan aksinya pelaku S bekerja seorang diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved