BATAM TERKINI

PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala

Tersangka penyelundup PMI ilegal tujuan Malaysia via Batam mengungkap untung yang ia peroleh per kepala dari pengiriman orang lewat jalur tak resmi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka penyelundupan PMI ilegal, S (48) di Mapolsek Nongsa, Rabu (2/3/2022). 

Lima buah bukti tiket pesawat dari Lombok ke Batam, serta uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta.

"Semua barang tersebut sudah diamankan Polsek Nongsa. Sementara Pelaku masih didalami lagi untuk mengetahui apakah pelaku ini masuk dalam jaringan besar atau bermain tunggal," jelas Yudi lagi.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 junto pasal 83 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling lama Rp 15 miliar.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved