BATAM TERKINI
PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala
Tersangka penyelundup PMI ilegal tujuan Malaysia via Batam mengungkap untung yang ia peroleh per kepala dari pengiriman orang lewat jalur tak resmi.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Pada saat digeledah tidak ditemukan surat-surat resmi seperti paspor. Artinya ini diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan Tikus yang ada di Kota Batam," ujar Yudi
Pihaknya masih mendalami apakah benar ia beraksi sendiri ataupun masuk dalam jaringan lain.
Pelaku dan barang bukti masih ditahan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Kebanjiran LAGI Buntut Hujan Deras Seharian
Baca juga: Kemenlu Ungkap PMI Ilegal Tujuan Malaysia via Kepri Meningkat Tajam Selama 2021
Empat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat masing-masing berinisial R, H, A dan Mr telah menyetor uang masing-masing Rp 10 juta kepada tersangka S (48).
Uang itu digunakan tersangka untuk biaya akomodasi mereka dari Lombok ke Batam hingga dijanjikan tiba di Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkap peran S sebagai agen jasa PMI yang tinggal di Lombok Tengah, NTB.
Saat ungkap kasus belum lama ini, tersangka menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja di sana melalui jalur ilegal.
Kepada polisi, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 40 juta.
Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.
Biaya keberangkatan untuk 5 orang termasuk biaya tersangka berangkat dari Lombok menuju ke Batam sebesar Rp 15 juta.
Adapun sisa uang sebesar Rp 20 juta lagi direncanakan akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancung.
"Kapal tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik," ucap Yudi Arvian.
Baca juga: Malaysia Masih Diminati TKI, Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal Lagi
Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Dari Kepri
Tidak hanya itu, penyidik dan anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah mengamankan 7 barang bukti dari tangan pelaku.
Yakni 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warga hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM bank BRI.
Satu buah kartu nama milik Perusahaan PT. SBT, 1 buah tas slebang warna coklat milik pelaku.