BATAM TERKINI

PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala

Tersangka penyelundup PMI ilegal tujuan Malaysia via Batam mengungkap untung yang ia peroleh per kepala dari pengiriman orang lewat jalur tak resmi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka penyelundupan PMI ilegal, S (48) di Mapolsek Nongsa, Rabu (2/3/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyesalan selalu terjadi belakangan.

Ini yang dialami tersangka penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia berinisial S.

Pria 48 tahun itu mengau menyesal setelah anggota Polsek Nongsa menangkapnya.

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setidaknya kepada empat warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijanjikan akan dipekerjakan di kebun sawit.

Uang puluhan juta Rupiah sudah mereka setor kepada tersangka S.

Kepada polisi, S mengaku baru kali ini melakukan penyelundupan manusia ke negeri jiran.

Tersangka mengaku awalnya ia tidak niat untuk berbuat melanggar hukum.

Baca juga: PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

Baca juga: Timnas Malaysia Kalah Lawan Laos, Tersingkir di Piala AFF U23, Menpora Malaysia: Kok Bisa?

Sampai ada rekannya menelepon untuk membawa orang dari Lombok, NTB ke Batam.

"Sebenarnya saya tidak bisa mengirimkan sendiri ke Malaysia. Dulu saya sempat kerja di Malaysia namun sejak pandemi covid-19 saya tidak bisa kerja lagi," kata S.

Ia mengaku keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan lewat pelabuhan tidak resmi di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tersangka mengungkap mendapat uang Rp 1 juta per orang dari empat calon PMI ilegal itu.

Ia secara sadar dan mengetahui perbuatan tersebut melawan hukum sehingga, ia juga bersedia atas konsekuensi yang akan diberikan kepadanya.

"Jika berhasil lolos ke Malaysia empat korban tersebut akan dikerjakan di ladang sawit yang ada di Malaysia," paparnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan untuk sementara berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi saat melakukan aksinya pelaku S bekerja seorang diri.

"Pada saat digeledah tidak ditemukan surat-surat resmi seperti paspor. Artinya ini diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan Tikus yang ada di Kota Batam," ujar Yudi

Pihaknya masih mendalami apakah benar ia beraksi sendiri ataupun masuk dalam jaringan lain.

Pelaku dan barang bukti masih ditahan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Kebanjiran LAGI Buntut Hujan Deras Seharian

Baca juga: Kemenlu Ungkap PMI Ilegal Tujuan Malaysia via Kepri Meningkat Tajam Selama 2021

Empat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat masing-masing berinisial R, H, A dan Mr telah menyetor uang masing-masing Rp 10 juta kepada tersangka S (48).

Uang itu digunakan tersangka untuk biaya akomodasi mereka dari Lombok ke Batam hingga dijanjikan tiba di Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkap peran S sebagai agen jasa PMI yang tinggal di Lombok Tengah, NTB.

Saat ungkap kasus belum lama ini, tersangka menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja di sana melalui jalur ilegal.

Kepada polisi, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 40 juta.

Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta.

Biaya keberangkatan untuk 5 orang termasuk biaya tersangka berangkat dari Lombok menuju ke Batam sebesar Rp 15 juta.

Adapun sisa uang sebesar Rp 20 juta lagi direncanakan akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancung.

"Kapal tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik," ucap Yudi Arvian.

Baca juga: Malaysia Masih Diminati TKI, Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal Lagi

Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Dari Kepri

Tidak hanya itu, penyidik dan anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa juga telah mengamankan 7 barang bukti dari tangan pelaku.

Yakni 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warga hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM bank BRI.

Satu buah kartu nama milik Perusahaan PT. SBT, 1 buah tas slebang warna coklat milik pelaku.

Lima buah bukti tiket pesawat dari Lombok ke Batam, serta uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta.

"Semua barang tersebut sudah diamankan Polsek Nongsa. Sementara Pelaku masih didalami lagi untuk mengetahui apakah pelaku ini masuk dalam jaringan besar atau bermain tunggal," jelas Yudi lagi.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 junto pasal 83 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling lama Rp 15 miliar.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved