PUBLIC SERVICE

Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis

Aplikasi M-Paspor sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti Pembayaran PNBP diawal dll.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/NOVENRI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gencar menyosialisasikan aplikasi berbasis digital M-Paspor kepada sejumlah instansi vertikal, tokoh masyarakat dan pemerintahan wilayah setempat, Jumat, (4/3/2022) di Aula Siantan Nur, Anambas. 

TRIBUNBATAM.id  - Sejak diluncurkan pada 26 Januari 2022 oleh Direktorat Imigrasi RI, aplikasi M-Paspor akhirnya mulai diperkenalkan kemasyarakat.

Tak ketinggalan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa pun dengan gencar menyosialisasikan aplikasi berbasis digital tersebut kepada sejumlah instansi vertikal, tokoh masyarakat dan pemerintahan wilayah setempat.

Mengingat letak geografis Kabupaten Kepulauan Anambas yang diliputi berbagai pulau, maka dengan adanya terobosan aplikasi M-Paspor ini tentunya semakin mempermudah pengajuan permohonan pembuatan paspor dengan menggugah scan berkas dokumen ke dalam aplikasi.

"Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas menggugah dan memasukkan data permohonan," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, Jumat, (4/3/2022) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dirinya mengungkapkan, dengan diluncurkannya aplikasi M-Paspor maka aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) secara otomatis akan beralih dan tidak dapat dipergunakan lagi.

"Ini masa transisi dari APAPO ke M-Paspor, maka itu secara otomatis APAPO dihentikan," sebutnya.

Untuk aplikasi M-Paspor sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti Pembayaran PNBP diawal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan serta Notifikasi Paspor Telah Selesai.

Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online Sekaligus untuk Tahapan dan Biaya Resminya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan

Keunggulan dari M-Paspor ini masyarakat mendapatkan pelayanan pengajuan paspor yang lebih mudah dan cepat, petugas imigrasi tidak lagi menerima dan menyimpan dokumen pemohon,

Selain itu tidak ada tahap entry data, pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan, sedangkan dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan," terangnya.

Dengan begitu, aa juga berharap melalui M-Paspor dapat meningkatkan keinginan pengajuan pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku di Kepulauan Anambas.

"Meski kita tidak memiliki target, namun harapannya ada masyarakat yang ingin mengajukan paspor untuk mengunjungi keluarga dan sanak saudara di luar negeri begitu. Dan kita akan memastikan pelayanannya mudah dan cepat," tukasnya.

Berikut cara membuat paspor online melalui M-Paspor :

A. Registrasi Akun Baru

- Download aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

- Silakan registrasi akun baru

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved