Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Batam 2022 Capai 21 Tahun

Kepala Kementerian Agama Batam Zulkarnain sebut, masa tunggu jemaah haji asal Batam tahun 2022 sekarang capai 21 tahun.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/Associated Press/Mosaab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam masih menunggu informasi resmi mengenai pemberangkatan jemaah haji tahun 2022.

Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pemberangkatan haji, terutama jemaah dari Indonesia.

"Belum ada. Kita masih menunggu informasi pusat," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).

Kendati begitu, Kementerian Agama Batam sudah menyiapkan administrasi jemaah haji. Mulai dari paspor, hingga manasik haji yang karena pandemi Covid-19 ini, terpaksa dilakukan secara mandiri dibina oleh KBIH masing-masing.

"Kita minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah," tambahnya.

Disinggung mengenai daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan jemaah haji di Batam, Zulkarnain menjawab angkanya mencapai 21 tahun.

Artinya, mereka yang yang mendaftar naik haji tahun 2022 kemungkinan baru bisa berangkat ke tanah suci tahun 2043 nanti.

"Daftar haji di setiap provinsi berbeda-beda. Dimana, Provinsi Kepri khususnya Batam daftar tunggu pemberangkatan sudah mencapai 21 tahun. Sementara daerah yang paling lama daftar tunggunya itu adalah Provinsi Banten yakni 38 tahun dan Provinsi Aceh 31 tahun," ucap Zulkarnain.

Ia menambahkan, untuk syarat keberangkatan haji saat ini beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun yang dibuktikan dengan akta lahir, belum pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun setelah keberangkatan, serta memiliki tabungan haji di bank syariah yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji

Baca juga: Siswa TK Hangtuah di Lingga Belajar Manasik Haji di Halaman Masjid Azzulfa

"Kalau pun sebelumnya ia sudah pernah berangkat haji, minimal 10 tahun dulu baru bisa mendaftar lagi. Sebab kalaupun mendaftar tentu akan ditolak oleh sistem Siskohat," ungkap Zulkarnain.

Selain itu, tersedia juga porsi bagi calon jemaah haji lanjut usia, minimal berusia 65 tahun ke atas.

Calon jemaah lansia ini akan diberikan porsi di luar dari batas tunggu pemberangkatan. Salah satu syaratnya ialah ia harus mendaftar minimal 65 tahun sebelum pemberangkatan ibadah haji.

"Bagi lansia yang mengajukan percepatan keberangkatan ada kuotanya setiap tahun. Minimal sudah terdaftar minimal 5 tahun," ucap Zulkarnain.

Lalu bagaimana dengan biaya haji? Zulkarnain menyebutkan, tergantung biaya yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun tersebut.

Meski begitu calon jemaah haji wajib membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved