BPJS

Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir

Pemerintah kini mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan. Simak cara mengurus BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi?

kolase Twitter/thinkstock
Ilustrasi cara mendaftarkan bayi di BPJS Kesehatan 

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai segmen JKN-KIS miliknya, mari ikuti cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan, Bisa Online via Aplikasi JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sebagai berikut: 

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota.

- Ambil nomor antrian perubahan data.

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved