PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.

tribunbatam/aminnudin
Suasana pelaporan SPT tahunan di Kantor Pajak Bintan 

TRIBUNBATAM.id - Wajib pajak diharuskan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Batas pelaporan SPT hingga 31 Maret 2022. 

Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.

Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id, yang disebut dengan e-filing. 

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

Baca juga: Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022

Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM BRI yang Disable atau Nonaktif Tanpa Harus Pergi ke Bank

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online (Mobil dan Motor) di Seluruh Samsat Indonesia

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Baca juga: Tak Hanya Menggunakan IMEI, Cara Melacak HP Hilang Bisa Gunakan Aplikasi Ini

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved