PUBLIC SERVICE

Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran

Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya.

TRIBUNBATAM.id/DEWANGGA RUDI SERPARA
Foto ilustrasi. BPOM Kepri saat melakukan razia kosmetik ilegal di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kepri. Puluhan ribu bahan berbahaya disita. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap konsumen produk makanan, minuman hingga obat dan kosmetik tentu ingin produk yang dikonsumsi dan digunakannya memiliki jaminan keamanan. 

Ketentuan ini harus disiapkan produsen produk sebelum memasarkan barangnya ke pasaran.

Produk makanan dan minuman yang mengantongi izin edar semakin layak jual. 

Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk. 

Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan sebagai tanda bahwa produk sudah lulus standar dan persyaratan pangan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM. 

Melansir dari pom.go.id, izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. 

Baca juga: Cara Mengecek Produk Makanan, Kosmetik dan Obat-obatan Terdaftar di BPOM, Waspadai Produk Berbahaya

Baca juga: BPOM Rilis Merek Kosmetik Mengandung Merkuri Dijual di Pasaran, Ini Daftarnya

Jadi, sebagai produsen, baik skala besar atau rumahan, Anda wajib mengantongi izin edar selain juga mengantongi sertifikaf penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan - Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT. 

Keuntungan mengurus izin edar

Melansir dari indonesia.go.id, banyak sekali keuntungan ketika produsen mengurus izin edar di Badan POM. 

Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya. 

Beda jika produsen tak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya,  produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Selain itu, ketika Anda sudah memiliki izin edar, maka Anda memiliki jaminan bahwa produk layak jual dan layak konsumsi, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan branding.

Cara mengurus izin edar

Untuk mengurus izin edar, ada beberapa langkah yang harus Anda lalui.

Pertama, siapkan terlebih dahulu contoh produk berikut dokumen-dokumen usaha yang nantinya diperlukan untuk proses verifikasi. 

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha UMKM secara Online agar Bisnis Memiliki Legalitas

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved