PUBLIC SERVICE

Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Apabila Anda tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib

e-filing laporan SPT tahunan 

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Pastikan lapor SPT tepat watktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.
(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved