BATAM TERKINI
SEBELUM Terbang, Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Diminta Cek Status Aplikasi PeduliLindungi
Calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam kini tak perlu PCR atau antigen tapi diminta mengecek status di aplikasi peduli lindungi sebelum terbang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - General Manager Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono, menyebutkan, belum ada kendala berarti pada pemberlakuan aturan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan ini sudah diterapkan di Bandara Hang Nadim Batam sejak kemarin, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, calon penumpang sudah banyak yang mengetahui tentang kabar aturan baru tersebut.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Saya pikir, ini hal baik bagi masyarakat," ujar Bambang, ketika diwawancarai, Rabu (9/3/2022).
Meski calon penumpang kini tidak perlu menyertakan surat hasil negatif PCR atau Antigen, namun loket-loket validasi Satgas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masih akan dipertahankan.
Pasalnya, aturan ini hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap atau booster.
Aturan baru perjalanan ini disambut baik oleh masyarakat.
Salah satu calon penumpang yang pulang ke Jawa Timur, Sri, mengaku senang dan merasa dimudahkan dengan adanya aturan baru tersebut.
Baca juga: TERBANG Lewat Bandara Hang Nadim Tak Perlu PCR dan Antigen, Penumpang Bingung Isi e-HAC
Baca juga: DAFTAR Nama dan Susunan Ketua hingga Anggota 4 Komisi DPRD Batam Terbaru
"Senang dong. Kemarin kan kita susah, mesti tes Antigen, mesti PCR, jadi lebih mudah lah sekarang udah dihapus," ujar Sri ketika ditemui di bandara.
Sejauh ini, menurut petugas KKP yang berjaga, belum ditemukan calon penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap, masih membawa surat hasil negatif PCR dan Antigen.
Ini menandakan, masyarakat sudah cukup paham seputar perkembangan ini.
Meski demikian, petugas selalu mengingatkan calon penumpang untuk mengecek terlebih dahulu status karantina dan kelayakan terbang di aplikasi PeduliLindungi. Adapun status kelayakan terbang dapat dilihat ketika mengisi formulir e-HAC.
Sementara itu, calon penumpang yang pernah menerima hasil positif Covid-19 dalam waktu dekat ini, harus memantau perkembangan status karantinanya.
Sesuai aturan, hari keluarnya hasil positif dihitung sebagai hari ke-0 karantina.
Masyarakat yang terkonfirmasi positif, harus menjalani karantina paling tidak sampai H+5 usai menerima hasil positif. Pada H+5 itu, masyarakat sudah boleh melakukan tes PCR lanjutan sebagai "exit test".