BATAM TERKINI

AWAS Investasi Bodong! OJK Kepri Ingatkan 2 L, Apa Itu?

Kepala OJK Kepri mengingatkan warga akan bahaya investasi bodong. Berikut tipsnya!

ist
FOTO Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri meminta warga untuk mewaspadai investasi bodong. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar masyarakat mewaspadai investasi bodong yang merugikan.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rony Ukurta Barus meminta masyarakat terutama masyarakat Kepri agar selalu teliti sebelum berinvestasi.

Menurutnya, untuk mengambil investasi yang ditawarkan masyarakat harus menerapkan prinsip 2 L (Legal dan Logis).

Legal berarti dicek mengenai legalitas dari produk atau jasa yang ditawarkan maupun legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.

Rony menyebutkan pengecekan legalitas investasi yang ditawarkan bisa dilakukan masyarakat ke OJK, Bappebti, maupun otoritas lainnya yang mengeluarkan izin terkait investasi.

"Kami harapkan masyarakat harus teliti sebelum mengambil keputusan untuk ikut dalam investasi yang ditawarkan," sebutnya saat dihubungi TribunBatam.id, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Jangan Salah, Inilah Jenis Investasi yang Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca juga: Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara Resmi, Berikut Tahapannya

Rony menjelaskan untuk L kedua yakni logis, masyarakat harus mempertimbangkan secara logis atau tidaknya investasi yang ditawarkan mulai dari skema dan hasil imbalan investasi yang ditawarkan.

Apabila dinilai tawaran imbal hasilnya terlalu berlebihan, maka dapat dipastikan bahwa investasi yang ditawarkan bersifat ilegal.

TIPS BEI Kepri Aman Main Saham

Berinvestasi di pasar modal menjadi salah satu cara agar nilai uang yang dimiliki sesorang investor terus berkembang serta tidak tergerus oleh inflasi.

Salah satu produk investasi di pasar modal yang populer adalah saham, yang juga merupakan salah satu produk investasi modern yang diperdagangkan di pasar modal dunia, termasuk di Indonesia.

Secara defenisi, saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.

Pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu atau institusi bisa mengklaim kepemilikannya pada sebuah perusahaan. Dengan memiliki saham perusahaan, artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya, berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Salah satu cara untuk memiliki saham sebuah perusahaan, yakni calon investor harus membelinya di pasar modal atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK

Baca juga: Butuh Dana Segar? Cek Cara Mengajukan Pinjaman Dana Instan Tokopedia, Layanan Aman Terdaftar OJK

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved