BATAM TERKINI

AWAS Investasi Bodong! OJK Kepri Ingatkan 2 L, Apa Itu?

Kepala OJK Kepri mengingatkan warga akan bahaya investasi bodong. Berikut tipsnya!

ist
FOTO Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri meminta warga untuk mewaspadai investasi bodong. 

Namun, perlu diingat bahwa seorang investor hanya bisa membeli saham di BEI setelah membuka rekening Efek di perusahaan sekuritas, dan bertransaksi melalui perusahaan sekuritas yang terintegrasi dengan sistem perdagangan di BEI.

Pembelian saham oleh investor individu bisa dilakukan baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.

Pasar Perdana adalah ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada investor publik, sebelum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara pasar sekunder adalah pembelian saham setelah saham tersebut dicatat di BEI.

Minimum pembelian saham sebanyak satu lot atau 100 lembar saham.

Harga beli saham di pasar perdana mengikuti harga penawaran saham yang disampaikan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek ketika saham tersebut ditawarkan kepada investor publik oleh perusahaan.

Sementara harga beli saham yang sudah ada di pasar sekunder menggunakan harga acuan terakhir saat penawaran beli disampaikan.

Harga saham di Pasar Sekunder bergerak setiap waktu mengikuti harga jual dan beli yang terjadi setiap detik.

"Keuntungan investasi saham diperoleh ketika investor mendapatkan dividen saham serta ketika mendapatkan capital gain atau keuntungan dari penjualan saham," ujar Kepala Kantor BEI Provinsi Kepri, Novi dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBatam.id, Jumat (11/3/2022).

Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, yang besarannya disepakati dalam RUPS.

Namun, dividen bisa saja tidak dibagikan kepada pemegang saham, jika dalam RUPS menyetujui seluruh laba perusahaan digunakan untuk ekspansi perusahaan atau alokasi lainnya.

Sementara keuntungan dari capital gain diperoleh jika harga beli saham lebih rendah dari harga jual saham.

Selisih antara harga beli dan harga saham saat ini, jika nilainya positif maka investor disebut mendapatkan potential gain.

Baca juga: SWI dan OJK Bakal Perketat Pengawasan dan Ruang Lingkup Pinjaman Online (Pinjol)

Baca juga: OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya

Sebaliknya, jika harga saham saat ini lebih tinggi dari harga beli saham, maka disebut memiliki potential loss.

"Tetapi kondisi ini masih potensial selama belum direalisasikan atau belum dijual oleh investor," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved