BEI Beri Panduan Hingga Tips Buat Warga Kepri Berinvestasi Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi panduan hingga tips bagi warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untung rugi berinvestasi saham.

TribunBatam.id/Istimewa untuk Tribun Batam
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Kepri memberi panduan serta tips untuk warga Kepri yang ingin terjun berinvestasi saham. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berinvestasi di pasar modal menjadi salah satu cara agar nilai uang yang dimiliki sesorang investor terus berkembang serta tidak tergerus oleh inflasi.

Salah satu produk investasi di pasar modal yang populer adalah saham, yang juga merupakan salah satu produk investasi modern yang diperdagangkan di pasar modal dunia, termasuk di Indonesia.

Secara defenisi, saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.

Pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu atau institusi bisa mengklaim kepemilikannya pada sebuah perusahaan. Dengan memiliki saham perusahaan, artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya, berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Salah satu cara untuk memiliki saham sebuah perusahaan, yakni calon investor harus membelinya di pasar modal atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Di Hadapan Kepala BP Batam, Bupati Lingga Ungkap Peluang Investasi di Lingga

Baca juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Ini Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022, Ada Lewat Telegram

Namun, perlu diingat bahwa seorang investor hanya bisa membeli saham di BEI setelah membuka rekening Efek di perusahaan sekuritas, dan bertransaksi melalui perusahaan sekuritas yang terintegrasi dengan sistem perdagangan di BEI.

Pembelian saham oleh investor individu bisa dilakukan baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.

Pasar Perdana adalah ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada investor publik, sebelum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara pasar sekunder adalah pembelian saham setelah saham tersebut dicatat di BEI.

Minimum pembelian saham sebanyak satu lot atau 100 lembar saham.

Harga beli saham di pasar perdana mengikuti harga penawaran saham yang disampaikan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek ketika saham tersebut ditawarkan kepada investor publik oleh perusahaan.

Sementara harga beli saham yang sudah ada di pasar sekunder menggunakan harga acuan terakhir saat penawaran beli disampaikan.

Harga saham di Pasar Sekunder bergerak setiap waktu mengikuti harga jual dan beli yang terjadi setiap detik.

"Keuntungan investasi saham diperoleh ketika investor mendapatkan dividen saham serta ketika mendapatkan capital gain atau keuntungan dari penjualan saham," ujar Kepala Kantor BEI Provinsi Kepri, Novi dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBatam.id, Jumat (11/3/2022).

Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, yang besarannya disepakati dalam RUPS.

Baca juga: Kabar Gembira, BP Bintan Bakal Bangun Jalan Lingkar 5,4 Km untuk Merangsang Investasi

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Aktivittas 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Bodong, Berikut Daftarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved