Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kian menjadi sorotan setelah temuan kerangkeng manusia dalam area rumahnya.

Tribunnews.com
Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hasil investigasi mereka. 

TRIBUNBATAM.id - Nama Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menjadi atensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka menyoroti deretan kasus dimana pria yang akrab disapa Cana ini terlibat di dalamnya.

Nama Terbit Rencana Perangin Angin kian menjadi sorotan setelah temuan kerangkeng manusia di sekitar rumahnya yang diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.

Polisi menyebut kerangkeng itu dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.

Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Bikin Heboh, Disebut Seperti Zaman Kolonial Belanda

Temuan penjara manusia ini setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi mengungkap hasil investigasi LPSK terhadap Bupati Langkat nonaktif itu.

Sebelum sukses dan berkuasa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin ternyata pernah terlibat kasus perjudian.

LPSK secara gamblang menyebut bahwa Terbit Rencana Peranginangin pernah jadi tukang kocok judi dadu saat berstatus sebagai anggota salah satu organisasi terbesar di Provinsi Sumatra Utara.

Dalam laporannya lewat hasil investitgasi yang dilakukan LPSK, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana juga pernah terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit (TBS) PTPN II bersama kelompoknya dan menambang tanah, batu dan pasir (Galian C) illegal di Kabupaten Langkat.

Pada tahun 2003, Cana menjadi Ketua organisasi tersebut tepatnya untuk Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dan tahun 2011 hingga sekarang, Cana menjabat Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi tersebut untuk Kabupaten Langkat

Karena berlandaskan Ketua OKP, tahun 2014, Cana mendirikan perusahaan bernama PT Dewa Rencana Peranginangin.

Kemudian, tahun 2015, Cana selaku perwakilan PT Dewa Rencana Perangin Angin mengakusisi secara paksa PT Erakarya Prima.

Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur

Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Itu merupakan perusahaan perkebunan dan pabrik Kelapa Sawit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan nilai sebesar Rp.90.010.000.000,- (sembilan puluh milyar sepuluh juta Rupiah).

Karir politik Cana dimulai tahun 2013, menjadi calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan terpilih menjadi anggota dan juga pilih sebagai Ketua DPRD Langkat periode 2014 - 2018.

Dinilai sebagai kader terbaik, tahun 2015, Cana terpilih menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2015 - 2020 menggantikan Ngogesa Sitepu.

Tak perlu waktu lama bagi Cana untuk mengemban jabatan orang nomor satu di Pemkab Langkat, pada tahun 2018 terpilih menjadi Bupati Langkat periode 2018 - 2023.

Layar terus berkembang, pada tahun 2020 - 2025, Cana kembali terpilih memimpin partai Golkar di Kabupaten Langkat.

Lalu pada tahun yang sama, Cana terpilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Transport.

Dalam temuan ini, LPSK menemukan sejumlah fakta pelanggaran hukum terhadap perampasan kemerdekaan setiap orang dan penyiksaan para penghuni kerangkeng.

Bersama dengan anaknya Dewa Peranginangin, melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng dengan menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.

"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.

Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disudut dengan menggunakan api rokok.

Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar sebelumnya oleh Dewa Peranginangin.

Baca juga: Objek Wisata Bekancan River di Langkat Tawarkan Pemandangan Panorama Alam

Baca juga: Misteri 3 Anak Hilang di Salapian Langkat Temukan Sedikit Titik Terang, Anjing Pelacak Diterjunkan

Bukan hanya Dewa, Cana dan oknum Aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.

Pada temuan ini, Cana juga mencambuk para penghuni kereng dengan menggunakan selang air.

Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.

KETERLIBATAN Oknum TNI Aktif

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebelumnya kian menjadi sorotan.

Itu setelah muncul pernyataan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu yang mengungkap keterlibatan 5 oknum anggota TNI aktif dalam kerangkeng manusia itu.

Seperti diketahui, keberadaan kerangkeng manusia yang diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun lalu terungkap setelah Bupati Langkat nonaktif terjerat kasus suap pengerjaan barang dan jasa yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Hasil pemeriksaan awal polisi menyebut jika keberadaan kerangkeng berukuran 6x6 meter itu berfungsi sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif itu.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Baca juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ayah Bocah Syok Kata-kata Paranormal: Saya Punya Firasat Lain

Baca juga: Studi Banding ke ATB, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Langkat Inginkan Layanan Air seperti ATB

Wakil Ketua LPSK mengatakan, keterlibatan 5 oknum anggota TNI aktif bertugas menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Mereka yang terlibat terindikasi ikut menganiaya tahanan dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.

Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.

"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).

Selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.

"Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin.

Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.

"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi," tambahnya.

Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Di hadapan Mahfud MD, LPSK melaporkan adanya aktivitas para tahanan yang dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah.

Baca juga: 1 Dari 3 Anak yang Hilang Misterius di Langkat Temui Ibunya, Tapi Hanya Berikan Sebuah Isyarat

Baca juga: Objek Wisata Bekancan River di Langkat Tawarkan Pemandangan Panorama Alam

"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya seperti dikutip dari TribunMedan.com.

Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.

"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin.

Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.

Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.

Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.

LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti.

"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.(TribunBatam.id) (Tribun-Medan.com/Satia)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bupati Langkat nonaktif

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved