PUBLIC SERVICE

Cara Mengajukan Nonaktifkan NPWP ke Kantor Pajak atau Melalui Online

Salah satu kewajiban WP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara.  Namun, bagi kelompok masyarakat pemega

()
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga negara Indonesia yang termasuk Wajib Pajak (WP), harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Salah satu kewajiban WP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilannya kepada negara.  

Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.

WP tersebut yakni WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. 

Cara menonaktifkan NPWP

Berikut cara menonaktifkan NPWP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013: 

1. Datang ke kantor pajak

Cara pertama adalah dengan cara manual, yakni datang dan mengurus langsung ke kantor pajak.

Baca juga: Berakhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tak Kena Denda Rp100 Ribu

Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya

Pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP). 

Di sana, pemohon mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia. 

2. Online

Penonaktifan NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online.

Berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved