PUBLIC SERVICE
Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
Karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembal
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah status kepesertaan.
Ini bisa dilakukan pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau PNS yang sudah pensiun.
Sebelumnya, angsuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi.
Namun, pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.
Cara pindah status kepesertaan ini bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual
Baca juga: INTIP Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Ini Besaran Iuran Peserta Mandiri dan Karyawan
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara online
Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan via WhatsApp.
1. Pemindahan via JKN Mobile
Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile
- Lakukan login kepesertaan Klik menu ubah data peserta
- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.