BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018 Rp 2,4 Miliar

Penyidik Kejari Bintan menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,4 Miliar.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustriadi menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban tahun 2018 sebesar Rp 2,4 Miliar. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan semakin serius dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban.

Pengadaan lahan yang diketahui menghabiskan biaya Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan tahun 2018 kini ditangani tindak pidana khusus Kejari Bintan.

Mereka sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari bidang intelijen Kejari Bintan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Tim intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.

Dimana proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.

Tiga saksi diakui Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Baca juga: Masuk Kejari Bintan Kini Pakai Syarat Khusus, Tak Lain Cegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Dicekal ke Luar Negeri, Ini Kata Kepala Kejari Bintan

Mereka merupakan orang yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban seluas 20 ribu meter persegi itu.

"Kami sudah menerima pelimpahan perkara dari bidang intelijen. Segera kami selidiki," ungkapnya, Minggu (13/3/2022).

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus ini sampai tuntas.

"Kalau untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Soalnya saat ini masih tahap penyelidikan," sebutnya.

KASUS Korupsi Insentif Fiktif Nakes

Penyidik Kejari Bintan sebelumnya mengungkap kasus insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas.

Yang terbaru, Puskesmas Teluk Sebong akhirnya bisa mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes Covid-19 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Adapun total yang dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong hari ini, Rabu (9/3/2022) sebesar Rp 219.360.317.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Nakes di 2 Puskesmas

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menuturkan, setelah diberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara, pihak Puskesmas Teluk Sebong mendatangi Kejari Bintan untuk melunasi sisa kerugian negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved