BPJS

Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan, Cek Prosedurnya, Apa Saja yang Ditanggung?

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, gawat darurat.

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Foto ilustrasi ambulan. Cek prosedur layanan ambulans BPJS Kesehatan. 

Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

- Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);

- Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;

- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);

- Mengantar jenazah; dan

- Pasien rujuk balik rawat jalan.

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

- Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.

- Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir

Baca juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak secara Online

- Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved